Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai SARWATA
NIP: -

TUGAS SEKRETARIS DESA meliputi :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.
  • Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes.