Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SARWATA |
NIP | : | - |
TUGAS SEKRETARIS DESA meliputi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes.